Search

2.853 Laporan Masyarakat Ingin Tik Tok Diblokir

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah resmi memblokir platform berbagi video singkat Tik Tok per Selasa (3/7/2018). Ada delapan domain name system (DNS) platform Tiongkok ini yang diblokir oleh Kemkominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pun membenarkan pihaknya telah memblokir Tik Tok. "Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak," kata Rudiantara dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com.

Kemkominfo sendiri sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap platform Tik Tok selama sebulan terakhir. Pemantauan aplikasi Tik Tok dilakukan berkenaan dengan banyaknya laporan dari masyarakat.

Hingga pagi tadi, Kemkominfo telah menerima sebanyak 2.853 laporan dari masyarakat terkait dengan Tik Tok.

Aduan yang dimaksud meliputi fenomena dan perilaku pengguna Tik Tok yang semakin ke arah negatif, antara lain ada pornografi, asusila, LGBT, pelecehan agama, fitnah, hingga konten yang meresahkan masyarakat.

"Banyak aduan masyarakat, Kominfo melakukan pemantauan dan akhirnya diblokir, secara konten banyak yang sama dengan yang diadukan (aduan terbukti)," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza saat dihubungi.

Sementara itu, Kemkominfo tidak serta merta memblokir Tik Tok. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebelum melakukan pemblokiran Tik Tok. 

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3577877/2853-laporan-masyarakat-ingin-tik-tok-diblokir

Bagikan Berita Ini

0 Response to "2.853 Laporan Masyarakat Ingin Tik Tok Diblokir"

Post a Comment

Powered by Blogger.