:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1809973/original/000073700_1513926969-iphone2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan di Tiongkok telah melarang penjualan dan impor sebagian besar model iPhone . Keputusan ini, disebut-sebut kian memperkeruh ketegangan perang dagang antara Amerika Serikat dengan Tiongkok.
Penyebab dari pelarangan penjualan iPhone ini karena pengadilan mengabulkan permintaan pembesut chipset AS Qualcomm.
Dalam informasi yang dikutip Tekno Liputan6.com, Selasa (11/12/2018), Qualcomm mengklaim, Apple telah melanggar dua patennya pada iPhone 6S, iPhone 6S Plus, iPhone 7, iPhone 7 Plus, iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X.
Akibatnya, model-model iPhone di atas tak boleh diimpor dan dijual ke Tiongkok, menurut keputusan pengadilan yang dimaksud.
Padahal, tipe iPhone yang dilarang dijual di Tiongkok itu menghasilkan 10-15 persen dari pendapatan Apple di negara Tirai Bambu. Demikian diungkap analis di Wedbush Securities, Daniel Ives.
https://www.liputan6.com/tekno/read/3804543/tiongkok-larang-apple-jualan-iphone-lamaBagikan Berita Ini
0 Response to "Tiongkok Larang Apple Jualan iPhone Lama"
Post a Comment