Search

Dua Petisi Online Ini Picu Pemblokiran Tik Tok

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja memblokir delapan sistem penamaan domain atau domain name system (DNS) Tik Tok. Laporan negatif dari masyarakat merupakan salah satu pemicu Kemkominfo untuk melakukan langkah tersebut.

Di sisi lain, sebelumnya ada juga petisi online di situs web Change.org berjudul "Blokir Aplikasi Tik Tok" yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Ini juga menjadi pendorong Kemkomfo memblokir layanan Tik Tok.

Pembuat petisi bernama Agustiawan Imron mengatakan, aplikasi tiktok lebih terlihat sebagai aplikasi untuk menyalurkan kebodohan banyak kalangan.

Ia memberikan contoh ada video tiktok anak-anak yang joget dan bahkan sampai ke video pornografi. Bahkan yang terbaru adalah Tik Tok menjadikan sholat/ibadah sebagai alat hiburan.

"Ini adalah masalah kita bersama, bagaimana negara ini bisa maju apabila anak-anak Indonesia sudah tercemar dengan tontonan yang tidak layak ditonton dan tidak memberikan faedah/pelajaran yang baik," tulis Agustiawan.

Negara ini, ia melanjutkan, butuh panutan yang baik, bukan tontonan 'alay' yang malah memancing orang lain untuk membuat hal serupa dan berujung kepada kebobrokan mental anak bangsa.

"Tidak perlu kita hakimi siapa pun, karena kita hanya butuh satu solusi: Blokir Aplikasi Tiktok," pungkasnya.

Hingga berita ini naik, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 57 ribu orang, dari target yang dipatok sebanyak 75 ribu tanda tangan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3577810/dua-petisi-online-ini-picu-pemblokiran-tik-tok

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dua Petisi Online Ini Picu Pemblokiran Tik Tok"

Post a Comment

Powered by Blogger.