Search

Fintech Solusi Finasial Bagi Masyarakat di Era Digital

IMG_20170515_153840

Jakarta,Selular.ID – Teknologi mobile saat ini sudah semakin meluas tidak hanya dari sisi perangkat. Layanan berbasis mobile juga menyedot perhatian banyak pecinta teknologi saalah satunya adalah financial technology atau fintech.Layanan ini tumbuh dan berkembang karena urusan finansial merupakan masalah yang banyak dihadapi oleh berbagai kelas masyarakat.

Pada conference ke empat Selular Congress mengambil tema Facing The Disruptive Mobile Technology Impact in Financial Sector, Dickie Widjaja, Chief Information Officer Investree menuturkan, sebagai pemain di industri fintech Investree merupakan layanan peer to peer lending (P2PL). Investree juga bermitra dengan pihak bank.

Menurut Dickie, Investree pada dasarnya ingin membantu masyarakat memperoleh pinjaman, terutama bagi mereka yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank. Salah satu yang menjadi fokus Investree adalah UKM.

“Rata-rata transaksi berhasil didanai dalam waktu 5 hari oleh 6 lenders. Investree juga telah menjalankan proses repayment atas pinjaman yang didanai dan menangani beberapa deal dengan Borrower yang datang dari berbagai macam latar belakang bisnis, termasuk penyedia tenaga kerja outsourcing, digital agency, hingga perusahaan konstruksi,”tutur Dickie.

Rudy Hamdani, VP Mobile Financial Service Operations Telkomsel menuturkan Tcash adalah layanan uang elektronik dari Telkomsel. Tcash berbeda dengan pulsa. Dimana pengguna Tcash bisa menyimpan uang dan menggunakannya untuk semua transaksi. Dikatakan Rudy Telkomsel telah memiliki izin dari Bank Indonesia sebagai penyedia layanan uang elektronik.

Sementara Hendrikus Passagi, Peneliti Eksekutif Senior Otoritas Jasa Keuangan menuturkan, fintech merupakan terobosan baru yang dilakukan anak-anak muda dalam hal finacial, dikatakan Hendirikus fintech telah meporak-porandakan industri perbankan, namun ke hal yang positif. Sehingga ini perlu didukung pemerintah.

Fintech menurut Hendrikus  telah memiliki payung hukum. Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

“Di dalam aturan tersebut, OJK mengatur berbagai hal yang harus ditaati oleh penyelenggara bisnis pinjaman dari pengguna ke pengguna, P2P lending. Sehingga pada akhirnya ini akan melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data, serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan,” tutup Hendrikus.

URL: http://ift.tt/2qJANQr

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fintech Solusi Finasial Bagi Masyarakat di Era Digital"

Post a Comment

Powered by Blogger.