Search

Refarming Pita Frekuensi Diharapkan Bikin Layanan 4G Lebih Merata

Di Indonesia, pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz sudah digunakan sejak 1993 untuk layanan seluler. Diawali pada 1993 oleh Satelindo, kemudian oleh Telkomsel saat menggelar GSM (2G) pada 1995.

Kemkominfo juga telah menetapkan regulasi netral teknologi kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler di pita 800 MHz dan 900 MHz. Tujuannya, operator seluler diharapkan bisa leluasa menentukan teknologi yang digunakan sesuai kebutuhannya.

"Saat ini, kedua pita frekuensi tersebut telah dimanfaatkan untuk menyediakan juga layanan 3G dan 4G, guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses Internet," kata Nando.

Sebelum penataan pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz, Kemkominfo pernah melakukan refarming. Pertama, untuk pita frekuensi radio 1800 MHz pada 2015. Kemudian penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz yang berlangsung pada 2010, 2013, 2014, dan 2017-2018.

Melalui proses penataan itu, operator seluler juga bisa memilih jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya di suatu wilayah.

Hal ini bertujuan agar konsumen bisa menikmati kualitas layanan lebih baik dan stabil.

"Dengan penataan frekuensi yang berdampingan, operator seluler dapat meningkatkan teknologi yang digunakan saat ini, dari semula 2G menjadi 3G atau 4G. Atau dari semula kapasitas 3G, 4G yang terbatas, menjadi lebih besar lagi kapasitasnya," tutur Nando.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Agar ekonomi digital dapat terlaksana dan sesuai harapan dibutuhkan pendidikan tentang digital media.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3936754/refarming-pita-frekuensi-diharapkan-bikin-layanan-4g-lebih-merata

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Refarming Pita Frekuensi Diharapkan Bikin Layanan 4G Lebih Merata"

Post a Comment

Powered by Blogger.