Search

Pengedar Narkoba di Dark Web Terancam 20 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang penjual narkoba di dark web terancam dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Dalam menjual narkoba secara ilegal, keduanya terbukti melakukan konspirasi dan menggunakan senjata api.

Seperti dikutip Tekno Liputan6.com dari Softpedia, Rabu (17/10/2018), dua orang pria yang dimaksud adalah Edy Steven Sandoval Lopez (22) dan Deshari Saivohn Frederick (21).

Keduanya ditangkap setelah ada penyidik dari NCIDE (Northern California Illicit Digital Economy) yang menyamar sebagai pembeli ganja dan kokain di laman dark web yang dijalankan oleh mereka.

Menurut Kantor Kejaksaan AS Distrik Timur California, NCIDE merupakan satuan tugas gabungan federal yang fokus pada penargetan semua aktivitas kriminal cryptocurrency di dark web di Distrik Timur California.

Sandoval dan Saivohn menjual obat-obat terlarang di marketplace anonim bernama Dream Market pada dark web. Keduanya menggunakan akun CokeWave, SafeDealsDirect, dan HerbanFarmer.

Sekadar diketahui, Dream Market merupakan marketplace di dark web yang mulai beroperasi sejak November 2013. Marketplace ini dirancang untuk membuat proses jual beli narkoba dan layanan ilegal lainnya dengan mata uang kripto menjadi lebih mudah.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3669111/pengedar-narkoba-di-dark-web-terancam-20-tahun-penjara

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pengedar Narkoba di Dark Web Terancam 20 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.