Search

Fintech Lokal Ini Klarifikasi Terkait P2P Lending Tak Berizin

Liputan6.com, Jakarta - Dari ratusan startup penyedia jasa financial technology (fintech) yang beroperasi di Indonesia, ternyata baru ada 63 yang telah terdaftar dan mengantongi izin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, jumlah [fintech ](3109930 "") yang tidak terdaftar jauh lebih banyak daripada yang terdaftar. Ada 227 entitas yang tidak berizin, tetapi masih beroperasi.

Menanggapi hal tersebut, startup fintech lokal Ayopop ingin meluruskan informasi yang beredar terkait imbauan OJK kepada masyarakat untuk mewaspadai layanan peer to peer (P2P) lending yang tidak berizin.

Co-founder Ayopop Chiragh Manuhar mengatakan bahwa platform miliknnya merupakan bill payment online, tidak bergerak di bidang P2P lending.

”Namun, Ayopop memang bekerja sama dengan perusahaan multifinance Indonesia yang memiliki izin dari OJK, di mana perusahaan tersebut yang akan menyediakan secara langsung pendanaan pendidikan," ucap Chiragh melanjutkan.

Dalam hal ini, kata Chiragh, Ayopop hanya bertindak sebagai lead generation untuk memudahkan akses masyarakat terhadap dana pendidikan.

“Pengajuan dana pendidikan adalah salah satu produk dari lead generation yang diberikan oleh Ayopop,” ujarnya menjelaskan.

Hingga saat ini, Ayopop belum menerima undangan untuk menghadap OJK.

"Jika dibutuhkan, maka Ayopop dengan senang hati siap untuk berdiskusi atau mempresentasikan ruang lingkup kegiatan usaha dan dokumentasi kerja sama dengan pihak terkait," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3602806/fintech-lokal-ini-klarifikasi-terkait-p2p-lending-tak-berizin

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fintech Lokal Ini Klarifikasi Terkait P2P Lending Tak Berizin"

Post a Comment

Powered by Blogger.