Search

Terdaftar Di OJK, Investree Janjikan Investasi Aman Melalui Fintech

Startup-pinjam-uang-online-Investree-_-Featured-2Jakarta, Selular.ID – Satu-persatu startup yang bergerak di bidang financial technology (fintech) mendapat pengakuan dan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah Modalku, kini giliran peer-to-peer lending (P2P) marketplace Investree Radhika Jaya (Investree) yang terdaftar di OJK dengan nomor registrasi S-2492/NB.111/2017.

Investree tercatat sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diatur dalam administrasi Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Hal ini berarti Investree telah memenuhi standar pemerintah dari segi sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional lainnya untuk menjalankan bisnis.

Investree yang sedari awal sudah aktif berpartisipasi dalam menyusun POJK terkait, dengan status yang kini sudah terdaftar di OJK, akan terus berkomitmen untuk menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi dan berkontribusi dalam pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terutama industri kreatif melalui layanan teknologi finansial (tekfin) dan P2P lending.

“Kami sangat bersyukur telah terdaftar secara resmi di bawah pengawasan OJK dan kami juga menghargai proses yang dilakukan oleh OJK dalam kehati-hatiannya untuk mengeluarkan tanda bukti terdaftar kepada layanan tekfin serupa, karena kepercayaan masyarakat dan perlindungan konsumen yang menjadi prioritas,” kata Adrian Gunadi, Co-Founder dan CEO Investree.

Pada praktiknya, layanan tekfin P2P lending memberikan akses perantara keuangan untuk berbagai pihak dengan tidak saling bertatap muka, hal tersebut menimbulkan keraguan untuk menggunakan layanan serupa.

“Kami berharap, dengan telah terdaftarnya Investree di OJK mampu menumbuhkan kepercayaan semua pemangku kepentingan terutama lender dan borrower yang bergabung dalam platform kami serta masyarakat secara umum, sehingga semua bisa tumbuh,” tambah Adrian.

Terdaftarnya Investree merupakan langkah lanjutan terkait POJK 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menyebutkan bahwa perusahaan tekfin di Indonesia wajib mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu satu tahun sejak POJK dikeluarkan pada bulan Desember 2016, dengan syarat memiliki modal yang disetor minimal Rp 1 miliar untuk perusahaan tekfin yang sudah berbentuk PT atau koperasi. Kemudian, modal yang disetor tersebut dinaikkan menjadi Rp 2,5 miliar apabila ingin mengajukan perizinan.

Per 5 Juni 2017, Investree telah berhasil menyalurkan pinjaman terdanai sebesar Rp 148 miliar dengan 592 total pinjaman, 17,5 persen rata-rata pengembalian, dan zero default.

URL: http://ift.tt/2sa6qmy

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terdaftar Di OJK, Investree Janjikan Investasi Aman Melalui Fintech"

Post a Comment

Powered by Blogger.