Search

Kemkominfo Blokir 961.456 Situs Bermuatan Konten Negatif

Sementara akun media sosial yang paling banyak diblokir pada tahun ini adalah Facebook dan Instragram. Berdasarkan database penanganan konten, sebanyak 8.903 akun Facebook dan Instagram telah diblokir karena memuat konten negatif.

Sementara jumlah akun twitter yang telah diblokir sebanyak 4.985. Adapun Youtube sebanyak 1.689 akun.

Sampai November 2018, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, dan Telegram 502 akun.  Untuk Line dan BBM masing-masing telah diblokir 18 dan 5 akun.

"Semua pemblokiran ini sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terdapat 12 kelompok konten dikategorikan sebagai konten negatif," ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resminya, Jumat (22/12/2018).

Kategori konten negatif yang dimaksud adalah pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar uu lainnya.

(Din/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkapkan aplikasi Tik Tok telah dibuka blokirnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3854551/kemkominfo-blokir-961456-situs-bermuatan-konten-negatif

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemkominfo Blokir 961.456 Situs Bermuatan Konten Negatif"

Post a Comment

Powered by Blogger.