Sebelumnya, Kemkominfo mengirimkan surat peringatan kepada pemegang izin penggunaan frekuensi 2.3GHz yang belum membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, di antaranya adalah PT First Media dan PT Internux (penyelenggara layanan Bolt).
Kedua perusahaan di bawah naungan grup Lippo ini belum membayar tagihan BHP frekuensi radio 2.3Ghz sejak 2016 hingga 2018. Padahal, masa jatuh temponya adalah 17 November masing-masing tahun.
Total, tunggakan keduanya mencapai Rp 708,4 miliar, sudah termasuk denda. Dalam hal ini, First Media menunggak Rp 364,8 miliar dan Bolt berutang Rp 343,5 miliar.
Sekadar informasi, wilayah operasional Bolt adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten.
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Duel Kamera Huawei P20 Pro Vs Samsung Galaxy S9 Plus, Siapa Lebih Unggul?
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/tekno/read/3858459/bolt-tutup-layanan-bagaimana-nasib-pelanggan
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
VIDEO: Kemkominfo Suspend 3 Konten Youtube Kimi HimeLiputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) men-suspend (menangguhkan)… Read More...
Video Diblokir, Kimi Hime Tak Gubris KemkominfoLiputan6.com, Jakarta - Kimi Hime, YouTuber gaming yang saat ini menjadi sorotan masyarakat Ind… Read More...
Mengenal Kimi Hime, YouTuber Seksi yang Kini Jadi SorotanLiputan6.com, Jakarta - Kimi Hime, kreator konten gim di YouTube (YouTuber) pada hari ini, Rabu (24/… Read More...
Kemkominfo Minta Kimi Hime Self Blocking Konten Asusila
Liputan6.com, Jakarta - Kimi Hime diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)u… Read More...
Kemkominfo: Google Setujui Suspend Konten Video Kimi HimeLiputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya men-suspend tig… Read More...
0 Response to "Bolt Tutup Layanan, Bagaimana Nasib Pelanggan?"
Post a Comment