Baiq Nuril dinyatakan bersalah karena menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan diputuskan Mahkamah Agung (MA) telah melanggar Pasal 27 ayat satu UU ITE.
Dalam hal ini Nuril terancam hukuman kurungan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta yang diganti dengan pidana tiga bulan penjara jika tidak bisa membayar denda. Putusan ini menuai kritik dan jadi bahan perbincangan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun buka suara terkait kasus yang menjerat Nuril. Melalui akun Twitter @Kemkominfo, ahli UU ITE Kemkominfo menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di kasus Ibu Nuril.
3. Penganut Bumi Datar Tak Takut Diejek Orang
Komunitas penganut Bumi datar berkumpul dalam sebuah konferensi tahunan Bumi Datar bertajuk Flat Earth International 2018 Conference di Denver, Amerika Serikat.
Tidak main-main, saat pembukaan konferensi ini, sang MC Rick Hummer menegaskan agar para penganut Bumi datar tak takut diolok-olok dan diejak orang. Dia menyuruh para hadirin untuk mengulangi tiga kata.
"Saya tidak malu," kata Hummer, berseru kepada para penganut Bumi datar, seperti dikutip Tekno Liputan6.com dari Denver Post, Minggu (18/11/2018).
(Ysl/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Top 3 Tekno: Izin Frekuensi First Media dan Bolt Dicabut Jadi Sorotan"
Post a Comment