Search

Menkominfo Tanggapi Kasus UU ITE yang Jerat Baiq Nuril

Kasus Ibu Nuril menambah panjang deretan kasus yang dijerat dengan UU ITE. Mungkinkah dengan kasus-kasus serupa, UU ITE bakal kembali direvisi?

Rudiantara mengatakan, terlalu jauh jika UU ITE mesti direvisi kembali. Dia justru mempertanyakan, berapa banyak kasus yang dijerat dengan UU ITE.

"Banyak itu. Kalau menurut saya, terlalu jauh kalau UU ITE direvisi. Itu (UU ITE) saja sudah hasil revisi tahun 2016 yang tadinya delik umum, sekarang delik aduan," katanya.

Rudiantara menjelaskan, dengan direvisi menjadi delik aduan, seseorang baru bisa dikenai hukuman jika ada aduan dari pihak lain. Sementara saat masih delik umum, seseorang bisa langsung dijerat UU ITE jika dianggap telah berbuat tak sesuai dengan undang-undang yang dimaksud.

"Kalau enggak ada yang mengadu, enggak dikenakan. Itu sudah kemajuan, sebelumnya kan ancaman penjaranya bisa 5 tahun, artinya bisa ditangkap dulu," kata Rudiantara.

Sementara dengan UU ITE yang direvisi, maksimal hukumannya menjadi 4 tahun. "Makanya diubah menjadi delik aduan," ujarnya.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Menkominfo Rudiantara siap menutup Facebook jika terbukti menyebarkan hoax.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3695210/menkominfo-tanggapi-kasus-uu-ite-yang-jerat-baiq-nuril

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menkominfo Tanggapi Kasus UU ITE yang Jerat Baiq Nuril"

Post a Comment

Powered by Blogger.