Search

Terapkan Aturan Fintech, OJK dan Kemkominfo Disarankan Bersinergi

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan bisa bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk membuat aturan yang memudahkan penyelenggara Financial Tecnology (fintech) untuk mengakses data kependudukan, khususnya untuk pinjaman personal.

Akses itu dipandang mampu membuat penyelenggara fintech bisa segera memvalidasi data single identity dan meminimalisir fraud.

"Problem-nya, sekarang dinas Dukcapil itu tidak terlalu terbuka kepada swasta. Kan Dukcapil sendiri data-datanya hanya untuk pihak pemerintah dan kepolisian saja sebenarnya," kata Peneliti Indef, Andry Satrio Nugroho seperti dikutip dari Antara via Merdeka, Selasa (28/8/2018).

Dia menjelaskan, sulitnya pemerolehan akses tersebut terkait juga dengan infrastruktur di Dukcapil.

Sebab, server Dukcapil tidak terlalu mendukung diadakannya validasi single identity. Padahal, validasi yang melibatkan instutusi kependudukan sudah dilakukan negara lain di dunia.

"Nah, seharusnya dari pihak OJK, Kementerian Komunikasi, dua-duanya harus bersinergi. Mau dibawa ke mana nih [fintech](fraud "") kalau misalnya proses seperti ini, yang sudah dilakukan beberapa negara," imbuhnya.

Sebenarnya, saat ini aturan mengenai kerja sama perbankan maupun akses verifikasi identitas sudah dibuat OJK.

Contohnya, kerja sama bank dan pelaku fintech tertuang dalam POJK Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

Hanya saja, aturan ini memang belum spesifik mengatur kolaborasi fintech dengan perbankan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3630310/terapkan-aturan-fintech-ojk-dan-kemkominfo-disarankan-bersinergi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terapkan Aturan Fintech, OJK dan Kemkominfo Disarankan Bersinergi"

Post a Comment

Powered by Blogger.