:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2112899/original/039367000_1524469796-23042018-Demo-Ojek-Online-4.jpg)
Sekadar informasi, pengunjuk rasa kali ini berada dari gabungan pengendara ojek online. Mereka datang ke depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, dengan membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Koordinator Lapangan Unjuk Rasa Ojek Online, Anggun Wicaksono, menyampaikan mereka datang untuk menuntut pemerintah segera menertibkan peraturan perundangan sebagai payung hukum bagi kelangsungan dan pekerjaan ojek online.
"Pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional," tutur Anggun di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Kemudian, ucap Anggun, pengendara ojek online meminta penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp 3 ribu sampai dengan Rp 4 ribu per kilometer. Tentunya dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi, agar tarif bagi penumpang tetap murah dan terjangkau.
"Kemudian perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri," ucap dia.
Para peserta aksi pun berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, dan khususnya para pejabat Komisi V Perhubungan DPR dapat memenuhi permintaan mereka.
"Di dalam melaksanakan pekerjaan ojek online, terdapat berbagai kendala yang terkait dengan tarif manusiawi, perlindungan, dan eksistensi ojek sebagai sarana transportasi penumpang dan barang," Anggun menandaskan.
Reporter: Fauzan JamaludinSumber: Merdeka.com
(Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pengendara ojek online Gojek kembali beraktivitas usai menyuarakan tuntutan ke kantor PT Gojek Indonesia yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Minta Perjelas Regulasi Ojek Online"
Post a Comment