Search

MUI : Beraktivitas di Sosial Media Haram, Jika…

IMG_20170606_093759Jakarta, Selular.ID – Sudah menjadi rahasia umum jika maraknya penggunaan sosial media (sosmed), mampu memberi efek positif serta negatif, bagi penggunanya. Berbicara efek negatif, saat ini sisi jelek dari media sosial, bisa dikatakan semakin mengemuka.

Sejatinya saat ini sudah ada undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hanya saja adanya UU ITE, tidak serta merta mengurangi berbagai konten negatif, yang saat ini semakin ramai di jejaring sosial.

Kondisi tersebut, akhirnya membuat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan media sosial.

Dalam fatwa tersebut, ada beberapa poin yang diharamkan untuk dilakukan ketika bersosialisasi di jejaring sosial, salah satunya adalah penyebaran permusuhan.

Lebih lanjut Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris MUI, bertutur, selain penyebaran permusuhan, setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba).

Asrorun melanjutkan bahwa aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan juga diharamkan. Terlebih mengenai penyebaran hoax serta informasi bohong.

“Meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan,” kata Niam.

“Begitu juga dengan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Serta menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya juga dilarang,” tambahnya.

Asrorun juga menyampaikan larangan memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Terakhir aktifitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah dan hal lain yang sejenis sebagai profesi memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram. “Demikian juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya juga diharamkan,” tuntasnya.

URL: http://ift.tt/2rNKDjQ

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "MUI : Beraktivitas di Sosial Media Haram, Jika…"

Post a Comment

Powered by Blogger.