Search

Gawat, Fatwa MUI Buat Profesi Ini di Ujung Tanduk

sosial media managerJakarta, Selular.ID – Tidak bisa dipungkiri, salah satu sisi positif dari kehadiran media sosial (Medsos) seperti Facebook, Instagram, Twitter dan sebagainya, yakni terbukanya peluang untuk mendapatkan penghasil. Dari sekian banyak peluang bisnis yang bisa dirintis, dari keberadaan jejaring sosial, yakni profesi menjadi buzzer.

Buzzer merupakan orang yang memiliki pengikut di medsos, yang bisa mencapai di atas ribuan hingga ratusan ribu akun. Biasanya orang yang disebut buzzer ini sering dimanfaatkan kepopulerannya di medsos tersebut untuk mempromosikan sesuatu.

Sayang seiring makin banyaknya konten negatif, yang disebarluaskan melalui jejaring sosial, profesi menjadi buzzer kini mulai terancam. Bahkan, dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial, tidak luput dari sorotan.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) , mengatakan buzzer yang mengarah ke hal penyampaian konten-konten negatif di medsos termasuk hoax itu dilarang. Hal tersebut tercantum di dalam isi fatwa medsos. “Buzzer sudah jelas ada fatwanya juga, kalau bertentangan dan rujukan kami adalah fatwanya, kalau sesuai dengan rujukan, ya ditutup,” ujarnya.

“Pokoknya fatwanya sudah jelas, jika seorang buzzer dikerahkan untuk menyebarkan berbagai konten negatif, maka ketentuan hukumnya adalah haram,” tegasnya.

Sebagai info, dalam fatwa MUI tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial, pada poin 9 di bagian ketentuan hukum, menjelaskan bahwa buzzer yang dikerahkan untuk hal-hal negatif, maka ketentuan hukumnya adalah haram.

“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa, dan orang yang memfasilitasinya,” seperti tertulis dalam isi fatwa.

URL: http://ift.tt/2rU7BG7

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gawat, Fatwa MUI Buat Profesi Ini di Ujung Tanduk"

Post a Comment

Powered by Blogger.