Search

Pemerintah Batasi Fitur Berkirim Pesan di Media Sosial dan Aplikasi Chatting

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan telah membatasi kemampuan berkirim gambar maupun video di aplikasi chatting dan media sosial. 

Informasi ini diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kantor Kementerian Koordinator Politik dan HAM. 

Menurut Rudiantara, pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Adapun pembatasan fitur dilakukan terhadap plaftorm media sosial dan aplikasi chatting.

"Modusnya adalah posting di Instagram, Facebook, dalam bentuk meme atau foto. Lalu, di-screen capture dan viral di messaging system. Jadi, teman-teman akan mengalami perlambatan upload dan download video termasuk foto, karena viralnya yang negatif ada di sana (messaging system)," tutur Rudiantara saat konferensi pers, Rabu (22/5/2019).

Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinasi Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto menuturkan langkah ini diambil untuk mengamankan negara.

"Kami menyesalkan ini harus dilakukan, tapi betul-betul ini untuk mengamankan negera. Berkorban tiga dua hari tidak berkirim gambar, tapi teks masih bisa. Ini semata-mata untuk keamanan nasional," tutur Wiranto.

(Dam/Jek)

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3972965/pemerintah-batasi-fitur-berkirim-pesan-di-media-sosial-dan-aplikasi-chatting

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Batasi Fitur Berkirim Pesan di Media Sosial dan Aplikasi Chatting"

Post a Comment

Powered by Blogger.