Search

Grab Masih Pelajari Soal Penerapan Tarif Baru Ojek Online

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan besaran tarif baru ojek online yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019. Nantinya, tarif ini dibagi dalam tiga wilayah.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, pembagian zonasi ini meliputi Zona I, yakni Sumatera, Jawa, dan Bali, Zona II di Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.

Terkait penetapan tarif tersebut, President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya masih mempelajari aturan tersebut. Dia juga mengatakan masih berdiskusi mengenai cara implementasi aturan ini.

"Saat ini, kami sedang berkomunikasi aktif dengan pemerintah untuk mempelajarinya. Sebelumnya, kami juga sudah berdiskusi dengan pemerintah, pengemudi, maupun beberapa perwakilan elemen masyarakat," tuturnya usai acara Thinkubator di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Lebih lanjut dia menuturkan Grab juga terus bekerjasama dengan pemerintah terkait persoalan tarif ini. Karenanya, Grab juga menghargai keputusan pemerintah dalam menerapkan aturan ini.

"Kami sangat menghargai pemerintah yang sudah menghadirkan aturan ini dengan memberikan kepastian pada para mitra pengemudi dan kami juga tahun bahwa pada saatnya akan ada tarif yang dijalankan untuk semua," tuturnya menjelaskan.

Terlebih, Ridzki mengatakan adanya aturan ini merupakan niat baik dari pemerintah untuk kesejahteraan mitra pengemudi. Namun di saat bersamaan juga dapat memberikan keuntungan bagi penumpang.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3928301/grab-masih-pelajari-soal-penerapan-tarif-baru-ojek-online

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Grab Masih Pelajari Soal Penerapan Tarif Baru Ojek Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.