Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan PT First Media terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan agenda pemeriksaan telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemarin, Selasa (13/11/2018).
Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya, yang akan digelar pada Senin (19/11/2018).
Sidang gugatan pertama dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, SH., MH, penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, dan tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI. Agenda sidang masih pada pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat.
"Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resminya, Rabu (14/11/2018).
Sidang lanjutan gugatan PTUN First Media akan digelar pada Senin, 19 November 2018. Pihak Kemkominfo menegaskan akan mengikuti segala proses yang diperlukan.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tutur Ferdinandus.
Gugatan ini merupakan respons atas tagihan tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi periode 2016-2017 yang harus dibayar oleh First Media.
Dua perusahaan penyelenggaran Broadband Wireless Access (BWA) 2,3GHz di bawah naungan Lippo Group, First Media dan PT Internux (penyedia layanan Bolt) belum membayar tunggakan BHP frekuensi 2016-2017, yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018.
https://www.liputan6.com/tekno/read/3691859/sidang-lanjutan-gugatan-first-media-ke-kemkominfo-digelar-19-novemberBagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Lanjutan Gugatan First Media ke Kemkominfo Digelar 19 November"
Post a Comment