Search

Digugat First Media, Kemkominfo Tetap Cabut Izin Jika Tak Ada Pembayaran BHP

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan akan mencabut izin pita frekuensi radio 2,3GHz milik PT First Media dan PT Internux (penyelenggara layanan Bolt) jika tak membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2016-2017.

Gugatan First Media terkait hal tersebut dinilai tidak akan menggoyahkan keputusan Kemkominfo jika tunggakan tetap tidak dibayar. First Media dan Internux harus membayar BHP yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018.

"Kemkominfo secara reguler melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator secara umum, dan diketahui operator BWA First Media dan Internux belum memenuhi kewajibannya dari 2016," ungkap Menkominfo, Rudiantara, saat ditemui di XL Axiata Tower, Selasa (13/11/2018).

First Media menempati zona 1 dan 4 dengan cakupan wilayah Sumatera Utara, Jabodetabek dan Banten. Jumlah tunggakan pokok dan denda yang harus dibayar sebesar Rp364.840.573.118.

Sementara Internux di zona 4 dengan cakupan wilayah Jabodetabek dan Banten. Total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp343.576.161.625.

Kedua perusahaan di bawah naungan Lippo Group tersebut telah mendapatkan surat peringatan untuk membayar BHP. Namun sampai berita ini ditulis, keduanya diketahui belum melakukan pembayaran.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan, setiap pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan pita frekuensi radio, dan/atau pencabutan izin

Pencabutan Izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan tiga kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018. First Media dan Internux diketahui telah mendapatkan tiga kali surat peringatan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3691358/digugat-first-media-kemkominfo-tetap-cabut-izin-jika-tak-ada-pembayaran-bhp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Digugat First Media, Kemkominfo Tetap Cabut Izin Jika Tak Ada Pembayaran BHP"

Post a Comment

Powered by Blogger.