Kemudian, berdasarkan Pasal 83 ayat 1 PM Komunikasi dan Informatika nomor 9 tahun 2018 tentang ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio, setiap pemegang izin yang tidak membayar penuh pada tanggal jatuh tempo, dikenakan sanksi denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
"Pencabutan izin yang dimaksud dilakukan setelah pemengang IPFR diberi tiga kali surat peringatan dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai bulan ke-24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, selambat-lambatnya tanggal 17 November 2018," demikian menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi Kemkominfo, Jumat (9/11/2018).
Kemkominfo, menurut Ferdinandus, juga telah menerbitkan beberapa kali surat peringatan, mengundang ketiga penyelenggara yang menunggak BHP frekuensi untuk berkoordinasi dalam rangka menyelesaikan tunggakan.
(Tin/)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bolt dan First Media Nunggak BHP Frekuensi Rp 708 Miliar"
Post a Comment