Search

Warganet Kini Bisa Adukan Konten Negatif via Qlue

Bersinggungan dengan kabar di atas, Kemkominfo belum lama ini dilaporkan tengah menyusun aturan untuk megendalikan konten-konten yang beredar di media sosial.

Di antara konten-konten di media sosial, yang bakal diatur Kemkominfo adalah mengenai fake news dan ujaran kebencian alias hate speech. Bahkan, Kemkominfo akan menerapkan aturan sanksi denda terkait hal ini.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui media di Kantor Kemkominfo, Jakarta, mengatakan, sebelumnya mengungkap pihaknya telah menugaskan tim khusus untuk melakukan studi banding di dua negara yakni Malaysia dan Jerman.

Studi banding yang dimaksud adalah tentang upaya penanganan konten negatif di kedua negara itu.

"Kami sedang menyusun, mengombinasikan yang ada di sana dengan yang di kita. Untuk fake news dan hate speech, kami menggunakan referensi (aturan dari kedua negara) itu. Nah, kami tengah menyusun dan saat ini menggunakan pihak ketiga untuk membantu, misalnya perguruan tinggi," tutur Semmy di Jakarta, Jumat (3/8/2018) petang.

Lebih lanjut, Kemkominfo akan mengadopsi aturan yang ada di Malaysia dan Jerman terkait dengan pengendalian konten ilegal.

"Kami buat versinya Indonesia, ini nanti di level Permen--peraturan menteri--dan tidak tergabung dalam peraturan over the top (OTT)," ujarnya.

Menyoal kapan Permen yang dimaksud akan diterbitkan, Kemkominfo masih menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Dia menyebut, Permen ini merupakan turunan dari PP 82/2012.

"Begitu revisi PP ditandatangani presiden, kami langsung menerbitkan Permen (mengenai pengendalian konten ilegal). Sekarang diharmonisasi, intinya ururannya begitu PP ke luar barulah Permen," katanya.

Salah satu sanksi yang diterapkan dalam Pemen tersebut adalah tentang sanksi denda bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan.

"Di PP sudah ada (sanksi denda) tetapi jumlahnya nggak bisa disebut berapa karena ini harus diatur berdasarkan PP lain, itu PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nah, di PP PBNP, tentang denda administratif itu ada, karena masuknya ke penerimaan negara. Tidak bisa ditentukan tanpa aturan," tuturnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3629382/warganet-kini-bisa-adukan-konten-negatif-via-qlue

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Warganet Kini Bisa Adukan Konten Negatif via Qlue"

Post a Comment

Powered by Blogger.