Search

Bolt Akui Belum Ada Pernyataan Wajib Registrasi Kartu SIM

Liputan6.com, Jakarta - Ketentuan aturan registrasi kartu SIM prabayar saat ini baru dilakukan oleh operator seluler.

Namun, registrasi kartu SIM belum diberlakukan kepada layanan yang dimiliki oleh PT Internux atau yang lebih dikenal dengan brand Bolt.

Bolt sendiri merupakan layanan Broadband Wireless Access (BWA). BWA adalah teknologi komunikasi data berkecepatan tinggi dengan media nirkabel.

Sementara Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL, Smartfren, dan Tri merupakan layanan operator seluler yang menggunakan mobile broadband.

Hanya saja, wacana untuk dilakukan hal yang sama masih dalam pembahasan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Hal tersebut pun diakui oleh Chief Product Officer Bolt, Angkasa Perdana Putra.

"Sejauh ini masih tahap diskusi. Jadi belum ada pernyataan dari pemerintah yang mengatakan 'Oke, bolt! wajib registrasi'," ujar pria yang akrab disapa Angki itu usai acara media gathering di Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Meski begitu, bila suatu saat pemerintah menetapkan agar Bolt juga melakukan registrasi kartu SIM prabayar, pihaknya akan tunduk terhadap aturan tersebut.

Diakuinya, sebelum registrasi kartu SIM prabayar diterapkan, Bolt berinisiatif melakukan hal itu.

"Sebenarnya sebelum disuruh, kita sudah inisiatif sih mengoneksikan dengan data Dukcapil. Jadi ketika nantinya disuruh melakukan registrasi kartu SIM Prabayar, kami tentu akan comply," jelasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3554436/bolt-akui-belum-ada-pernyataan-wajib-registrasi-kartu-sim

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bolt Akui Belum Ada Pernyataan Wajib Registrasi Kartu SIM"

Post a Comment

Powered by Blogger.