Search

Tarif Baru Transpirtasi Online Sesuai PM 26 Tahun 2017

uber taxiJakarta, Selular.ID – Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan baru terkait transportasi online yang tertuang dalam PM 26 Tahun 2017. Salah satu yang diatur dalam PM tersebut adalah pemberlakuan tarif atas dan tarif bawah.

Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat Iskandar menjelaskan, tarif tersebut dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp. 3.500/km.

Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp. 3.700/km. 

“Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone),” jelas Pudji. 

Lebih lanjut, Pudji menambahkan, akan ada penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh operator transportasi online terhadap aturan tersebut. Penegakan hukum tersebut tergantung kepada pelanggarannya apakah termasuk pelanggaran ringan atau berat.

“Pelanggaran berat misalnya pihak operator mengoperasionalkan armada yang sama sekali belum memenuhi persyaratan, belum melakukan KIR, belum mendapatkan izin sehingga kita berikan peringatan dan apabila tidak dilakukan, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo yang akhirnya akan memblok operator tersebut, sesuai dengan prosedur yang tercantum di UU ITE dan PM 26,” papar Pudji. 

Pudji menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan PM 26 Tahun 2017 tersebut dengan menurunkan tim monitoring. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan pengaduan kepada Contact Center Kementerian Perhubungan pada nomor telpon 151 / 021-151 atau melalui email : info151@dephub.go.id. (RY/TH/BS/JAB)

URL: http://ift.tt/2tEbY9p

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarif Baru Transpirtasi Online Sesuai PM 26 Tahun 2017"

Post a Comment

Powered by Blogger.