Search

Pengamat: Soal Corbec, Kominfo Paling Tepat Ikuti Putusan MA

btsJakarta, Selular.ID – Lelang frekuensi di spektrum 2,1GHz dan 2,3Ghz bisa jadi akan mengalami penundaan . Banyak pihak menduga tertundanya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai tatacara lelang frekuensi dikarenakan kasus Corbec. Bagaimana sebenarnya para pakar hukum melihat kasus Corbec?

Asep Iwan Irawan, pengamat hukum Universitas Trisakti mengatakan bahwa yang paling tepat adalah Kominfo menjalankan amar putusan Putusan Pengadilan Tinggi Negeri (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung.

“Siapapun harus menghormati putusan yang telah dibuat oleh lembaga peradilan dan Mahkamah Agung. Tinggal pemerintah jalankan saja amar putusan PTUN yang diperkuat dengan putusan MA,”terang Asep.

Hal senada juga diutarakan Anna Erliyana, Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia. Sebab putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan oleh Kominfo.

“Kominfo layaknya berpegang pada putusan MA. Sebagai pihak yang kalah seharusnya Kominfo menjalankan saja putusan PTUN tersebut sehingga memberikan kepastian hukum bagi Corbec,”terang Anna.

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Negeri (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT disebutkan bahwa Kominfo diminta untuk menerbitkan izin penyelengaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Swicthed dengan cakupan nasional dengan layanan voice dan data dengan network based fixed and mobile yang mempunyai hak dan mendapat jaminan dari pemerintah/menteri dapat terhubung dengan jaringan lainnya atau mendapat interkoneksi dari penyelenggara lainnya dengan menggunakan kode akses (0)86X(Y). Dalam putusan tersebut juga diperintahkan agar Kominfo memberikan alokasi frekuensi radio  Broadband Wireless Access, (BWA) untuk cakupan nasional.

Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia menyambut baik jika Kominfo mau segera menjalankan amar putusan yang dibuat oleh PTUN yang diperkuat dengan putusan MA. Menurut Alamsyah, Ombudsman tidak mempermasalahkan alokasi frekuensi yang akan diberikan oleh Kominfo kepada Corbec.

Rekomendasi yang dibuat oleh Ombudsman dalam kasus Corbec mengenai alokasi frekuensi di 2,3 Ghz, menurut Alamsyah dikarenakan pada saat itu frekuensi yang tersedia hanya 2,3 Ghz. Alamsyah menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman terhadap Kominfo bukan mencerminkan ketidaksukaan Ombudsman. Inti dari rekomendasi Ombudsman adalah Kominfo mau menjalankan putusan MA.

“Jika Kominfo menjalankan rekomendasi Ombudsman itu artinya case closed,”terang Alamsyah.

URL: http://ift.tt/2qCqklg

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengamat: Soal Corbec, Kominfo Paling Tepat Ikuti Putusan MA"

Post a Comment

Powered by Blogger.